RUQYAH SYAR’IYYAH
Kalimat ruqyah mungkin tak asing lagi ditelinga kita. Bermacam-macam persepsi tentunya ada dibenak kita dalam menterjemahkan makna ruqyah itu sendiri. Dari kesyurupan,menghilangkan jin dalam tubuh, muntah-muntah, mantra/jampi-jampi, mengobati, melindungi diri dan lain-lainnya. Sehinggakan ruqyah ini juga menjadi alternatif masyarakat untuk pengobatan medis atau non medis. Banyaknya praktek ruqyah ditengah masyarakat yang mengatas namakan ruqyah syariah, namun dalam praktek sesungguhnya masih mencampuradukkan praktek perdukunan dan ilmu-ilmu tenaga dalam didalam pelaksanaannya. Tentunya ini membuat resah kaum muslimin yang sudah memahami syariat islam atau yang ingin menjemput kesembuhan dengan Thibbuun Nabawi melalui metode Ruqyah Syar'iah. Maka penting sekali kami menjelaskan difinisi Ruqyah Sya'iyyah yang sebenarnya dan ciri-cirinya sesuai Al Qur'an dan As Sunnah serta Qoul (perkataan) ulama-ulama terdahulu didalam kitab-kitab mereka sebagai berikut :
Definisi Ruqyah dan Kedudukannya Dalam Syari’at
Arti ruqyah secara bahasa menurut Imam Majduddin Muhammad bin Ya’qub Al Fairuz Abady dalam Al Qamusul Muhithhal. 1161, yaitu :
اَلرُّقْيَةُ بِاالضَّمِّ ر اَلْعُوْذَةُ
Ar ruqyatu dengan ro didhammah artinya memohon perlindungan. Ruqyah berasal dari kata :
رَقَى يَرقِيْ رُقْيًا وَرُقِيًّا وَرُقْيَةً نَفَثَ فِيْ عُوْذَ تِهِ
yang artinya meniup dalam memohon perlindungan. Kemudian Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/195) mengartikan ruqyah adalah permohonan perlindungan, atau ayat-ayat, dzikir-dzikir dan doa-doa yang dibacakan kepada orang yang sakit. Syaikh Ibnu Taimiyah dalamMajmu’ul Fatawa 10/195 : “Ruqyah artinya memohon perlindungan. Ruqyah termasuk bagian dari doa.”
Sedangkan arti ruqyah secara istilah menurut Syaikh Sa’ad Muhammad Shadiq dalam Shiro Bainal Haq wal Bathil hal. 147 berkata :“ruqyah pada hakekatnya adalah berdoa dan tawassul untuk memohon kesembuhan kepada Allah bagi orang yang sakit dan hilangnya gangguan dari badannya.”
Jadi secara sederhana pengertian ruqyah adalah bacaan/do’a yang disyari’atkan (dari Alqur’an, do’a Rasulullah atau do’a kita sendiri) yang tatacaranya sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk meminta kesembuhan dari penyakit, perlindungan ganguan Jin/sihir, dan meminta hilangnya gangguan-ganguan yang disebabkan jin/sihir dari badannya.
Ruqyah dinamakan juga dengan ‘Azaa’im (bentuk plural dari ‘Aziimah, yang dikenal dalam bahasa Indonesia dengan azimat-azimat). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin- rahimahullahu- menjelaskan:” Ruqyah dinamakan (juga) dengan ‘Azaa’im karena orang yang membacanyameyakininya, serta lahir pada dirinya kekuatan penolakan (terhadap penyakit/bahaya) ketika membacanya” (Risalah Fi Ahkami Ar Ruqaa’ Wa At Tama’imkarya Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim hal. 13).
Hukum menggunakan ruqyah untuk mengobati penyakit adalah mubah (boleh). Bahkan syariat menganjurkannya. Berdasarkan nash-nashtekstual dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Dan tidak diragukan lagi, bahwa pengobatan dengan Al Qur’an Al Karim dan dengan nash-nash ruqyah yang tsabit (tetap) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah terapi pengobatan yang sangat sempurna dan bermanfaat.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَ يَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ إِلاَّ خَسَارًا
Artinya, “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (QS. Al-Isro :82).
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya, “Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus :57).
قُلْ هُوَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ وَالَّذِيْنَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى أُولَئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيْدٍ
Artinya,“Katakanlah: ‘Al-Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al-Qur`an itu suatu kegelapan bagi mereka. Mereka itu adalah (seperti) orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh’.”. (QS. Fushilat 44).
Al Qur’an merupakan obat yang sempurna dan penawar bagi seluruh penyakit hati dan jasad, serta penyakit-penyakit dunia dan akhirat. Namun tidak semua orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan Al Qur’an. Hanya orang yang dalam kehidupan sehari-hari istiqomah mengfungsikan Al-Quranul Karim yang diimaninya sebagai kitab petunjuk, maka membacanya, mentadabburinya, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan memperjuangkan tegaknya hukum Al quran serta pengobatan penyembuhan dilakukan secara baik sesuai dengan As-Sunnah, didasari dengan kepercayaan dan keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, serta terpenuhi syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakit pun yang mampu melawannya selama-lamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb Pemelihara langit dan bumi, yang jika firman-firman itu turun ke atas gunung, maka ia akan memporak-porandakan gunung tersebut! Atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan menghancurkannya!. Oleh karena itu, tidak ada satu penyakit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam Al Qur’an terdapat jalan penyembuhannya, penyebabnya, serta pencegah terhadapnya bagi orangorang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap kitabNya.
Imam Ibnul Qayyim–rahimahullah berkata: ”siapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al Qur’an, berarti Allah Subhanahu wa Ta’alatidak memberikan kesembuhan padanya. Dan siapa yang tidak dicukupkan oleh Al Qur’an, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan kecukupan padanya”. Zaadul Ma’aad (4/352).
Dan dalil-dalil dalam tatanan sunnah juga tidak sedikit yang menandaskan perintah kepada umat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallamuntuk mengobati penyakit dengan metode ruqyah ini bahkan beliau melakukannya untuk diri beliau sendiri, keluarga atau untuk para sahabatnya.
Diantaranya hadits dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha-, ia berkata :
أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ الْعَیْنِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkanku untuk meruqyah dari ‘ain (pengaruh mata jahat)” (HR.Bukhari 7/23 dan Muslim dengan Syarah An Nawawi 4/184).
Dari Jabir bin Abdillah -radhiallahu‘anhu-, ia berkata: ”Seeokor kalajengking pernah menyegat salah seorang diantara kami, saat itu kamisedang duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Kemudian seorang laki-laki berkata: ”Wahai Rasulullah, apakah aku (boleh) meruqyahnya?” Lantas Beliau pun bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ یَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْیَفْعَلْ
“Siapa saja diantara kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah” (H.R Muslim 4/1726 no. 2199).
Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i -radhiallahu ‘anhu-, ia berkata: ”Kami dahulu menggunakan ruqyah pada masa jahiliyah, lalu kami tanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ”Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu tentang ruqyah itu?” Beliau menjawab:
أِعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
"Perlihatkan mantera (ruqyah) kalian kepadaku, ruqyah itu tidak mengapa jika tidak mengandung syirik". (H.R Muslim (4/1727 no. 2200-Mausu'ah As-Sunani Wal Mubtadi'at cet. Maktabah at-taufiqiyah 137).
Dari Aisyah -radhiallahu‘anha- berkata : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah peniup untuk dirinya dalam keadaan sakit menjelang wafatnya dengan bacaan Al Mu’awwidzat, (surat Al Ikhlash dan Al Mu’awwidzatain: Al-Falaq dan An-Naas). Maka ketika beliau kritis, akulah yang meniupkan bacaan itu dan aku usapkan kedua tangannya ke tubuhnya karena keberkahan tangannya.” (H.R Al Bukhari (5/2165 no. 5403).
Dari ‘Aisyah -radhiallahu‘anha-: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasa menengok istrinya ketika sakit. Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdo’a :
اَللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ اْلبَأْسَ ، اِشْفِ وَ أَنْتَ الشَّا فِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّشِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُسَقَمًا
“Ya Allah pemelihara manusia hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan tanpa meninggalkan rasa sakit.” (HR.Bukhari 5743 dan Muslim 2191 Riyadhussalihin hal.436 Insan Kamil).
Ciri-Ciri Ruqyah Syar’iyyah
Dalam prakteknya jika ada orang yang mengaku bahwa pengobatannya adalah ruqyah tapi dalam praktiknya dia tidak membaca sesuatu, berarti orang tersebut tidak paham sama sekali akan makna ruqyah. Karena bacaan adalah termasuk unsur pokok dalam melakukan praktik ruqyah sesuai dengan definisinya. Bukan ruqyah kalau dalam praktiknya dia tidak membaca sesuatu, walaupun dalam kenyataannya jin yang ada dalam tubuh seseorang keluar atau penyakit yang dideritanya sembuh. Dan bacaan ini bukan bacaan dengan hati atau tidak bersuara sama sekali. Seorang pe-ruqyah harus membaca bacaan itu dengan bersuara jelas sehingga orang-orang yang berada disekitarnya mendengar materi bacaannya lalu meriwayatkan kepada yang lain bukan komat-kamit tidak jelas.
Ada ciri-ciri khusus dalam prakteknya yang bisa dikategorikan sebagai ruqyah yang sesuai syari’at (ruqyah syar’iyyah. Kalau ciri itu tidak terpenuhi, maka ruqyah yang dipraktekkan itu bisa dikategorikan sebagai ruqyah syirkiyyah atau ruqyah yang menyimpang dari syari’at Islam.
Al Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullahu- dalam Fathul Bari (10/195) menjelaskan : ”Para ulama telah berijma’ (bersepakat) akan bolehnya menggunakan ruqyah (dalam pengobatan) dengan terpenuhinya tiga syarat:
1. Ruqyah tersebut dengan menggunakan Kalamullah (ayat-ayat Al Qur’an), atau nama-nama dan sifat Allah ‘Azza wa Jalla dan Do’a-do’aAs-Sunnah
Bacaan yang dibaca oleh seorang peruqyah dengan ruqyah syar’iyyah adalah ayat-ayat Allah yang dibaca sesuai dengan kaidah bacaannya (dibaca secara Tartil) atau ilmu tajwid. Karena kita tidak boleh membaca ayat-ayat Al-Qur’an kecuali sesuai dengan kaidah tajwidnya. Apabila ada seorang peruqyah membaca ayat-ayat Al-quran dengan cepat seperti seorang dukun membaca mantra, maka rusaklah makna dari ayat tersebut dan ia tidak akan dapat pahala, justru ia berdosa. Dan Islam juga melarang seorang peruqyah untuk membaca al-Qur-an dengan memenggal-menggal ayat yang bisa merubah maksud dan makna ayat tersebut. Di samping ayat Al-Qur-an, seorang peruqyah juga bisa menjadikan do’a-do’a Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai materi bacaannya. Karena hal itu telah dicontohkan RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallam dan juga dipraktikkan oleh shahabat-shahabat serta para ulama’. Para ulama’ hadits telah membukukan do’a-do’a tersebut dalam kitab-kitab hadits yang mereka susun. Dan para ulama’ lain juga telah memasukkannya sebagai bacaan ruqyah dalam kitab-kitab mereka saat mengupas tentang materi ruqyah syar’iyyah.
Imam Nawawi juga telah berkata, “Ruqyah dengan ayat-ayat al-Qur-an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah suatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama’ bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat al-Quran atau do’a-do’a yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi : 14/341).
2. Ruqyah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab atau (boleh dengan -Pen) bahasa selain Arab yang dibaca dengan jelas dan difahami maknanya.
Para ulama’ sepakat bahwa bacaan ruqyah harus terdiri dari bahasa Arab, sebagai bahasa Al-Quran dan As-sunnah. Namun sebagian mereka berbeda pendapat jika bacaan ruqyah itu bukan bahasa Arab. Tapi yang perlu dicatat dan digaris bawahi adalah tidak setiap bacaan yang berbahasa Arab itu benar maknanya atau tidak mengandung kesyirikan. Karena banyak masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam yang mempunyai persepsi bahwa yang berbahasa Arab itu pasti benar dan dilegalkan oleh Islam. Persepsi seperti itu tidak benar adanya, karena banyak juga mantra-mantra kesyirikan yang berbahasa Arab, karena pemilik atau pembuatnya orang Arab atau dia bisa berbahasa Arab.
Imam Nawawi menukil perkataan Syekh al-Maziri, “Semua ruqyah itu boleh apabila bacaannya terdiri dari kalam Allah atau Sunnah Rasul. Dan ruqyah itu terlarang apabila terdiri dari bahasa non Arab atau dengan bahasa yang tidak dipahami maknanya, karena dikhawatirkan ada kekufuran di dalamnya.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi : 13/341).
3. Harus diyakini, bahwa yang memberikan pengaruh dan kesembuhan bukanlah ruqyah dengan sendirinya, tetapi yang memberi pengaruh adalah (izin dan) kekuasan Allah Azza wa Jalla.
Karena hakikatnya yang bisa menyembuhkan penyakit, yang kuasa untuk menolak bahaya atau bencana, atau yang mampu untuk melindungi diri dari gangguan syetan hanyalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengabadikan keyakinan Nabi Ibrahim dalam al-Quran ;
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
“Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuh-kanku.” (QS. Asy-Syu’aro’ : 80).
Di ayat lain, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman ;,
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, Maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, Maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. (QS.al-An’am : 17).
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz - rahimahullahu- menerangkan: ”Tentang ruqyah, hadits-hadits shahih telah menunjukkan bahwa selama ia berisi ayat-ayat Al Qur’an dan doa-doa yang dibolehkan syariat, maka hal itu tidak mengapa, jika ruqyah tersebut dibaca dengan lisan yang jelas dan diketahui maknanya, serta orang yang diruqyah tidak bergantung pada ruqyah tersebut (yang akan menjadi syirik-pen), bahkan ia harus meyakini bahwa ruqyah hanya salah satu sebab (diperolehnya kesembuhan). Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“ruqyah itu tidak mengapa jika tidak mengandung syirik”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- menjelaskan pula: ”Ruqyah, bagi orang yang melakukannya (untuk orang lain) hukumnya adalah sunnah, karena tindakan tersebut merupakan wujud ihsan (perbuatan baik) bagi orang yang diruqyah. Sedangkan bagi orang yang (meminta) diruqyah, maka hukumnya boleh. Namun yang lebih utama adalah tidak meminta orang lain untuk meruqyah dirinya, berdasarkan hadits tentang orang-orang yang masuk surga tanpa hisab, diantara sifat mereka adalah tidak meminta orang lain untuk meruqyahnya”. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
یَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِيْ سَبْعُوْنَ أَلْفًا بِغَیْرِ حِسَابٍ, قَالُوْا: وَمَنْ هُمْ یَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ: هُمُ الَّذِیْنَ لاَ یَكْتَوُوْنَ وَلاَ یَسْتَرْقُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ یَتَوَكَّلُوْنَ.
“Ada tujuh puluh ribu orang dari umatku yang akan masuk surga tanpa hisab” Para sahabat bertanya:”Siapakah mereka, wahai Rasulullah? Beliau menjawab:”Mereka adalah orang-orang yang tidak berobat dengan kay (pengobatan dengan besi panas), tidak minta diruqyah, dan hanya kepada Rabbnya mereka bertawakal”. H.R Muslim (1/198 no.217 ).
Selanjutnya yang penting diperhatikan adalah tatacara ruqyah harus sesuai dengan syari’at, bahwa jika ada orang yang menamakan metode pengobatannya dengan nama terapi ruqyah syar’iyyah walaupun menggunakan bacaan Al-Quran dan doa-doa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam namun menambahi metodenya dengan cara-cara yang bid’ah dan penuh kesyirikan seperti menggunakan jurus-jurus pernapasan tenaga dalam seolah-olah mengalirkan sesuatu kekuatan, memakai ilmu-ilmu metafisik, atau menggunakan mantra-mantra aji kesaktian, menambah-nambah tiap potongan ayat Al-qur-an dengan mantra-mantra (spt. qulhuwa ghani, qhulhu sungsang), atau memberikan azimat-azimat yang harus di gantung atau disimpan yang diyakini bisa membawa perlindungan maka tetaplah ini bukan ruqyah syar’iyyah.
Selain itu jika ada orang yang mengaku mengobati dengan ruqyah syar’iyyah tetapi ia dengan sengaja dan tanpa berdosa sedikit pun memegang atau menyentuh bagian tubuh yang bukan muhrimnya secara langsung hingga banyak bersentuhan kulit pada saat prosesi pengobatan maka sungguh apa yang dia lakukan sangat berdosa dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka bagaimana ruqyah yang dia katakan sebagai ruqyah syar’iyyah sedangkan larangan syari’at untuk bersentuhan kulit mereka abaikan.
Wallahu A'lamu Bish Shawwab...
Penulis : Ust. Ahmad Rifa'i Al Anwary S.Pd.I
Editor : M Zaki Wardi